Rabu, 26 Juni 2013

wakalah

wakalah
AL-WAKALAH
I.     Pengetian Al-Wakalah
Secara bahasa al-wakalah adalah melepaskan (haknya) untuk dijaga[1].dan wakalah merupakan  perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhaman), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga memberikan kuasa atau mewakilkan[2].
Sedangkan secara istilah para ulama mengartikan wakalah dengan redaksi yang bervariasi yaitu :
1.    Hashbi ash shiddieqi
Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad ini seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasyarruf).
2.    Sayyid sabiq
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
3.    Ulama malikiah
Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya, yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan sesudah mati berarti sudah berbentu wasiat.
4.    Ulama hanafiah
Wakalah adalah seseorang mempercayakan orang lain menjadi ganti dirinya untuk bertasysrruf dalam bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.
5.    Ulama syafi’iah
Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung makna pendelegasian sesuatu oleh seseorang lain kepada orang lain supaya orang lain itu bisa melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
Dengan pendapat para ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengertian wakalah terdiri dari :
1.    Adanya perjanjian antara seseorang dengan orang lain.
2.    Isi perjanjian berupa pendelegasian.
3.    Tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
4.    Objek yang dikuasakan merupakan sesuatu yang boleh dikuasakan atau diwakilkan.
II.  Macam-macam wakalah dan akad dalam wakalah
·      Bentuk-bentuk akad wakalah[3]
1.    Wakalah muthlaq adalah perwakilah yang tidak terikat syarat yaitu perwakilan dari sebab nasab, yang mempunyai hak yang utama dari yang lain yaitu ayah , untuk menguasakan akad dibawah perwakilannya.
2.    Wakalah muqayyadan adalah perwakilan yang terikat oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dan disepakati bersama, misalnya seseorang ditunjuk menjadi wali berdasarkan surat wasiat atau ditunjuk berdasarkan keputusan pengadilan.
·      Akad dalam wakalah
1.    Akad ayah yaitu ayah berhak menjual menyewakan harta anaknya untuk keuntungan anaknya, tetapi jika perbuatan ayah dapat merugikan anaknya, maka ayah mengganti kerugian anak.
2.    Akad wasi adalah seseorang yang diangkat sebagai pemangku untuk mengurus diri dan harta anak yang masih kecil. Penyerahan wasi berlaku dengan ketentuan :
a.    Wasi berlaku jika anak yang diwali belum dewasa.
b.    Orang yang diwali itu sudah dewasa, wasi’ seperti ini tidak berlaku jika ijab kabul tidak ada semasa hidup orang yang mewasikan.
·      Ijma’
Para ulama telah sepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awwun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Tolong menolong diserukan Al-Qur’an dan disunnahkan rasulullah. Allah berfirman : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan, dan Rasululah pun bersabda : dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.
·      Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah menyatakan :
A.  Ketentuan tentang wakalah :
§  Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak.
§  Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
B.  Rukun dan Syarat Wakalah
§  Syarat-syarat muwakil (yang mewakilkan)
Ø Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
Ø Orang mukallaf dan anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah, dan sebagainya.
§  Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
Ø Cakap hukum.
Ø Dapat mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya.
Ø Wakil adalah orang yang diberi amanat, maka wakil harus jujur terhadap apa pun yang diwakilkan.
Ø Wakil tidak boleh mengambil manfaat dari yang yang diwakilkan untuk dirinya sendiri.
Ø Jika sesuatu yang diwakilkan itu rusak maka wakil tidak bertanggung jawab atasnya, kecuali kerusakan akibat dari kelalaian wakil maka wakil yang bertanggung jawab[4].
Ø Wakil tidak boleh mewakilkan kepada orang lain, kecuali atas izin muwakil.
§  Hal-hal yang diwakilkan
Ø Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili.
Ø Tidak bertentangan dengan syariat islam, yaitu tidak boleh mewakilkan peribadatan badaniyah seperti shalat, karena tidak akan membawakan hasil bagi muwakil, kecuali dalam beberapa hal : haji, menyembelih kurban, membagi zakat, puasa kifarat, dan lain-lain.
Ø Dapat diwakilkan menurut syariat islam, manfaat barang dan jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
Ø Hal yang diwakilkan itu hanya sebahagian saja, tidak keseluruhan.
§  Ijab dan kabul , keadaan lafaz hendaklah kalimat yang menunjukkan rida yang berwakil, misalnya orang yang berwakil itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini” . tidak disyaratkan lafaz kabul (jawab) karena berwakil termasuk memperbolehkan sesuatu, seperti memperbolehkan memakan makanan kepada orang yang hendak makannya[5].
C.  Ketiga
Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melaui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui masyarakat.
III.   Penggunaan  akad wakalah dalam jasa perbankan[6]
·      Transfer uang, transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad wakalah, dimana prosesnya diawakalai dengan adanya permintaan nasabah sebagai al-muwakil terhadap bank, dan bank sebagai al-wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebit rekening nasabah (jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses terakhir yaitu bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan. Contoh proses dalam transfer uang :
a.       Wesel pos dengan uang tunai diberikan secara langsung dari al-muwakil kepada al-wakil, dan al-wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju.
b.      Transfer uang melalui cabang suatu bank, yaitu dalam proses ini al muwakil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan al-wakil, namun bank tidak mengirimkan langsung kepada nasabah yang dituju, tetapi bank mengirimnya melalui rekening nasabah yang dituju.
c.       Transfer melalui ATM, yaitu dalam prosesnya nasabah al-muwakilmeminta bank untuk mendebet rekening tabungannya , dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendri, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.
·      Akad untuk transaksi Letter Of Credit Import Islam, yaitu dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah, hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 34/DSN-MUI/IX/2002, akad wakalah bil ujrah adalah nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada modifikasi dalam akad ini sesuai dengan situasi yang terjadi :
§  Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan :
Ø Importir harus memiliki dana dalam bank sebesar harga pembayaran yang di import.
Ø Importir dan bank melakukan akad wakalah il ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi import.
Ø Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
§  Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPCfjrO0vJ-xkMKRb4ZpgMXOsG9dl1T2O4znTMWXBPwm4hnmB4EjzqgV2ico8syDZla-P5n8-osngOugZCFQLClfp8StsNC1e7JNqBZl0IU3ARXk4MdPbEV794OGvkxQu4rpYL49C01Hf7/s400/Presentation1+JPG.jpgAkad wakalah bil ujrah dan qardh dengan ketemtuan :
Ø  Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran barang yang di import.
Ø  Importir dan bank melakukan akad wakalah bi ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi import.
Ø  Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
Ø  Bank memberikan talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang import.
§  Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah, dengan ketentuan :
Ø  Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.
Ø  Bank dan importir melakukan akad mudharabah, dimna bank bertindak selaku shahibul maal menyrehkan modal kepada importir sebesar harga barang import.
§  Akad wakalah bil ujrah dengan hiwalah, dengan ketentuan :
Ø  Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang import.
Ø  Importir dan bank melakukan akad hiwalah untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pembyaran.
Ø  Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
Ø  Utang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi utang kepada bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang di import.
·      Letter of Credit Eksport Islam, dengan menggunakan akad wakalah, hal ini sesuai dengan fatwa dewan islam nasional nomor. 35/DSN-MUI/IX/2002, akad wakalah ini memiliki defenisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport, dengan modifikasi dalam akad sesuai dengan situasi yang terjadi :
a.    Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan :
1.    Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen eksport.
2.    Bank melakukan penagihan (collestion) kepada bank penerbit L/C(issuing bank), selanjutnya dibyarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
3.    Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
b.    Akad wakalah bil ujrah ddan qardh dengan ketentuan :
1.    Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen eksport.
2.    Bank melakukan penagihan (collection) kepada penerbit L/C (issuing bank).
3.    Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang eksport.
4.    Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
5.    Pembayaran ujrah yang diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
6.    Antara akad wakalah bil ujrah dengan akad qardh tidak dibolehkan adanya keterkaitan.
c.    Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah dengan ketentuan :
1.    Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibituhkan dalam proses produksi barang eksport yang dipesan oleh importir.
2.    Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen eksport.
3.    Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
4.    Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank)dapat digunakan untuk pembayaran ujrah, pengambilan dana mudharabah, dan pembyaran bagi hasil.
5.    Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
Bentuk traksaksi dalam perbankan[7]
                                                                                          Kontrak + fee

                             
                                                     



Kontrakt + fee

IV.   Penyebab batalnya wakalah :
·         Bila salah satu pihak  yang berakad wakalah gila.
·         Bila maksud yang terkandung dalam akad wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
·         Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berwakalah baik pihak pemberi kuasa atau pihak yang menerima kuasa.
·         Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau suatu objek yang dikuasakan.
·         Meninggalnya salah satu dari dua orang yang melakukan akad wakalah[8].




[1] Abdul fatah idris dan abu ahmadi, Ekonomi Islam Lengkap, Jakarta : PT. Rineka cipta, 2004, hal.176

[2] Helmi karim, fikih muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persad, 1993, hal.20
[3] Ascarya, Akad dan produk bank syariah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hal.105
[4] Abdul fatah idris dan abu ahmadi, Ekonomi Islam Lengkap, Jakarta : PT. Rineka cipta, 2004, hal.179

[5]  Sulaiman rasjid, fiqih islam, Bandung : PT. Sinar Baru Algesindo Offset Bandung, 1964, hal.321

[6]  Nurul huda dan Muhammad heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta : Kencana, 2010, hal.112

[7] Ascarya, akad dan produk bank syariah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persad, 2006, hal. 105
[8] Moh rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, Semarang : Karya Toha Putra Semarang, 1978, hal. 433

Selasa, 11 Juni 2013

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS :
Pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Apa yang diharapkan dan mengapa kita mempelajari Etika Bisnis?
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.          Menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu.
Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2.          Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pebisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.
Dalam etika sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya norma-norma moral, tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
3.          Membantu pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak).
Hal ketiga ini memunculkan pertanyaan, apakah studi etika ini menjamin seseorang akan menjadi etis juga? Jawabnya, sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu disatu pihak, harus dikatakan : etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi lain, studi dan pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telah membuka mata, konsekuensi logisnya adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang diakui sebagai hal yang benar.

Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
1.          Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
2.          Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3.          Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan "Hukum" Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : "Quid leges sine moribus" yang artinya : "apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas "

Lalu apa tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tadi?
Untuk sudut pandang ekonomis, jawaban pertanyaan ini lebih mudah, yaitu bila bisnis memberikan profit, dan hal ini akan jelas terbaca pada laporan rugi/laba perusahaan di akhir tahun. Dari sudut pandang hukum pun jelas, bahwa bisnis yang baik adalah yang diperbolehkan oleh sistem hukum yang berlaku. (penyelundupan adalah bisnis yang tidak baik).
Yang lebih sulit jawabnya adalah bila bisnis dilihat dari sudut pandang moral. Apa yang menjadi tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan bisnis.
Dari sudut pandang moral, setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu : nurani, Kaidah Emas, penilaian umum.
1.      Hati nurani:
Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Kalau kita mengambil keputusan moral berdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil "dihadapan Tuhan" dan kita sadar dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Tuhan.
2.      Kaidah Emas :
Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi : "Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan" Kenapa begitu? Tentunya kita menginginkan diperlakukan dengan baik. Kalau begitu yang saya akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral). Rumusan Kaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda" Saya kurang konsisten dalam tingkah laku saya, bila saya melakukan sesuatu terhadap orang lain, yang saya tidak mau akan dilakukan terhadap diri saya. Kalau begitu, saya berperilaku dengan cara tidak baik (dari sudut pandang moral).
3.      Penilaian Umum :
Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial. Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyarakat umum.
Apa itu etika bisnis?
Kata "etika" dan "etis" tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula "etika bisnis" bisa berbeda artinya.
Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat dari tindakan yang sesuai dengan etika.

Peranan Etika dalam Bisnis :
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.      Produk yang baik
2.      Managemen yang baik
3.      Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb.
Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral.
Mengapa bisnis harus berlaku etis ?
Tekanan kalimat ini ada pada kata "harus". Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.

Jawabannya ada tiga yaitu :
  • Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.
  • Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.
  • Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.

KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya.
Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.

Manfaat Kode Etik Perusahaan :
1.      Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2.      Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3.      Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4.      Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).

Soal untuk dikerjakan dan dikumpulkan.
  1. Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis?
  2. Jelaskan tentang bisnis yang ditinjau dari sudut pandang hukum, ekonomi dan etika!
  3. Mengapa kita harus mempelajari Etika Bisnis?
  4. Apa peranan Etika dalam bisnis?
  5. Mengapa bisnis harus berlaku etis?
  6. Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Perusahaan dan apa manfaatnya?













ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) .
Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
C. Pedoman Perilaku
Fungsi Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan;
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya;
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.