Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
I. PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF
(113-182 H/731-798 M)
A. Riwayat Hidup
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khusnais bin Sa’ad
Al-Ashari Al-Jalbi Al- Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu
Yusuf, lahir di kufa pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad
pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf meninba ilmu kepada banyak ulama besar.
Berkat berkat bibinga para gurunya serta di tunjang
oleh ketekunan dan kecerdasanya, Abu Yusuf tunbuh sebagai alim ulama yang
sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama maupun penguasa masyarakat
umum. Sekalipun disibukan dengan bebagai aktivitas mengjar dan birokrasi , Abu
Yusuf masih meluangkan waktu untuk menunlis . Beberapa karya tulisnya adalah al-
Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi
Laila, Adad al-Qadhi, dan al-Kharaj.
B. Kitab al-Kharaj
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental
adalah kitab al-Karaj (Buku tantang Perpajakan). Sekaliipun berjudul al-Karaj,
kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentang al-Karaj,
melainkan juga meliputi brbagai sumber pendapatan negara. Seperti halnya
kitab-kitab sejenis yang lahir pada lima abad pertama Hijriah,penekanan kitab
karya Abu Yusuf ini terletak pada tanggung jawab penguasa terhadap
kesejahteraan rakyatnya. Ia merupakan sebuah upaya membangun sebuah sistem
keuangan yang mudah dilaksanakan sesui dengan hukum islam dalam kondisi yang
selalu berubah dengan persyaratan ekonomi.
C. Pemikiran Ekonomi
Dengan latar belakanng sebagai seaorang fuqadha
beraliran ahl ar-ra’yu, kakuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah
keuangan publik. Dengan daya observasinya dan analisisnya yang tinggi, Abu
Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus
diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Selain dibidang keuangan publik, Abu Yusuf juga
memberikan padanganya seputar mekanisme pasar dan harga, seperti bagaimana
harga itu ditentukan dan apa dampak dari adanya berbagai jenis pajak. Dalam
kedua hal terakhir tersebut , berdasarkan hasil observasinya sendiri, Abu Yusuf
mengungkapkan teori yang justru berlawanan dengan teori dan asumsi yang berlaku
dimasanya.
Negara dan Aktivitas Ekonomi
Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah
mewujudakan serta menjamin kesejaahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan
pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan kesejahteraan umum.Ketika bebicara
tentang pengdaan fasilitas infrastruktur, Abu Yusuf mengtakan bahwa negara
bertanggung jawab untuk memenuhi agar dapat meningkatkan produktifitas tanah,
kemakmuran rakyat serta peertumbuhan ekononomi.
II. PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI
(132 – 189 H/750 – 804)
A. Riwayat Hidup
Abu Abdilah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad
Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibu kota Irak pada
akhir masa pemerintahan Bani Umawiyah.Ayahnya berasal dari negari Syaibani di
wilayah jazirah Arab.Di kota tersebut ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan
hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Syufan Tsauri,Umar
bin Dzar, dan Malik bin Maghul.
Setalah memperoleh ilmu yang memadai, Al-Syaibani
kembali ke Baghdad yang saat itu telah berada dalam kekuasaan Daulah Bani
Abbasiyah. Di tempat ini ia mempunyai peranan penting dalam majelis ulama dan
kerap didatangi ara penuntut ilmu. Namun tugas ini hanya berlangsung singkat
karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran
dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H (804 M) di
kota al-Ray, daket Teheran, dalam usia 58 tahun.
B. Karya-karya
- Zhahir al-Riwayah, yaitu ditulis berdasrkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jmi’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Syiar al-Kabir,al-Syiar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Keaemuanya ini dipimpin Abi Al-Fadhl Muhammad abn Ahmad Al-Maruzi (w. 334 H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-kafi.
- Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandanganya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-fiqih, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Radd ’ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.
C. Pemikiran Ekonomi
Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al-Syaibani,
para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb. Kitab tersebut termasuk
kitab pertama di dunia Islam yang membahas permasalahan ini. Oleh karena itu,
tidak berlebihan bila Dr. Al-Janidal menyebut Al-Syaibani sebagai salah
seorang perintis ilmu ekonomi islam.
- Al-Kasb (kerja)
- Kekayaan Kefakiran
- Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian
- Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
- Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan
III. PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID
(150 – 224 H)
A. Riwayat Hidup
Abu Ubaid bernama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin
Miskin bin Zaaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di
kota Harrah, Khurasan, sebelah barat laut Afganistan. Abu Ubaid berkelana untuk
menintut ilmu ke berbagai kota, seperti Kufah, Basrah dan Baghdad. Ilmu-ilmu
yang dipelajarinya antara lain mencakup ilmu tata bahasa Arab, qira’at, tafsir,
hadis, dan fiqih. Penulis kitab al-Amwal ini tinggal di Baghdad selama 10
tahun. Pada tahun 219 H, setelah berjanji, ia menetap di Makkah sampai
wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.
B. Latar Belakang Kehidupan dan Corak Pemikiran
Abu Ubaid merupakan seorang ahli hadis (muhaddist)
dan ahli fiqih (fuqaha) terkemuka di masa hidupnya. Karena sering
terjadi pengutipan kata-kata Amr dalam kitab al-Amwal, tampaknya,
pemikiran-pemikiran Abu Ubaid dipengaruhi oleh Abu Amr Abdurrahman ibn Amr
Al-Awza’i. Berbeda halnya dengan Abu Yusuf, Abu Ubaid tidak menyinggung tentang
msalah kelemahan sistem pemerintahan serta penanggulanganya. Namun demikian,
kitab al-Amwal dapat dikatakan lebih kaya daripada kitab al-kharaj
dalam hal kelengkapan hadis dan pendapat para sahabat.
Berdasarkan hal tersebut,Abu Ubaid berhasil menjadi
salah seorang cendekiawan Muslim terkemuka pada awal abad ketiga Hijriyah (abad
kesembilan masehi) yang menetapkan revitalisasi sistem perkonomian berdasarkan
Alquran dan hadis melalui reformasi dasar-dasar kebijakan keuangan dan
institutnya.Disisi lain, Abu Ubaid dituuh oleh Husain ibn Ali Al-kharabisi
sebagai seorang plagiator terhadap karya-karya Al-Syafi’i, termasuk dalam
penulisan kitab al-Amwal. Dengan demikian tidak mengejutkan jika
terdapat kesamaan dalam pandangan-pandangan antara kedua tokoh besar tersebut,
sekalipun terkadang Abu Ubaid mengambil posisi yang bersebrangan dengan
Al-Syafi’i dengan tanpa menyebut nama.
C. Isi, Format dan Metodologi Kitab al-Amwal
Kitab al-Amwal dibaga ke dalam beberapa bagian dan bab
yang tidak proporsional isinya. Pada bab pendahuluan, Abu Ubaid secara singkat
membahas hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintahnya, dengan studi khusus
mengenai kebutuhan terhadap suatu pemerintahan yang adil.
Secara umum pada masa hidupnya Abu Ubaid, pertanian
dipandang sebagai sektor usaha yang paling baik dan utama karena menyediakan
kebutuhan dasar, makanan dan juga marupakan sumber utama pendapatan negara.
D. Pandangan Ekonomi Abu Ubaid
1. Filosofi Hukum dan Sisi Ekonomi
2. Diktomi Badui – Urban
3. Kepemilikan dalam konteks Kebijakan Perbaikan
Pertanian
4. Pertimbangan Kebutuhan
5. Fungsi Uang.
E. Kesimpulan
Bila dilihat dari sisi masa hidupnya yang relatif
dekat dengan masa hidup Rasullulah, wawasan pengetahuanya serta isi, format
serta metodologi kitab al-Amwal , Abu Ubaid pantas disebut sebagai
pemimpin dari ” pemikiran ekonomi mazhab klasik ” diantara para penulis tentang
keuangan publik (public finance).
IV. PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR
(213 – 289 H)
A. Riwayat Hidup
Yahya bin Umar merupakan salah seorang faquha mazhab
Maliki. Ulama bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kananni
Al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di Kordova, Spanyol.
Seperti para cendekiawan Musim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk
menuntut ilmu. Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjadi pengajar di Jami’
Al-Qairuwan. Pda masa hidupnya terjadi konflik yang menajam antara fuqaha
Malikiyah dengan fuqoha Hanafiah yang dipicu oleh persaingan memperbutkan
pengaruh dalam pemerintahan. Yahya Umar terpaksa pergi ke Qairuwan dan menetap
di sausah ketika Ibnu ’Abdun, yang berusaha para ulama penentangnya, baik
dengan cara memenjarakan maupun membunuh, menjabat qadi di negeri itu.
Setelah Ibnu ’Abdun turun dari jabatanya, Ibrahim bin Ahmad Al-Aglabi
menawarkan jabatan qadi kepada Yahya bin Umar. Namun ia menolaknya dan
memilih tetap tinggal di Susah serta mangajar di Jami’ Al-Sabt hingga akhir
hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada tahun 289 H (901 M).
B. Kitab Ahkam al-Suq
Semasa hidupnya, disamping aktif mengajar, Yahya bin
umar juga banyak menghasilkan karya tulishingga mencapai 40 juz. Diantara
berbagai karyanya yang terkenal adalah al-Muntakhabah fi ikhtishar al-Mustakhirijah
fi al-Fiqh al-Maliki dan kitab Ahkam al-Suq. Dengan demikian, pada
masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki dua keistimewaan, yaitu:
- Keberadaan institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadai dari penguasa.
- Dalam lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai permasalahan pasar.
C. Pemikiran Ekonomi
Menurut Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan
begian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah Swt.
Berkaitan dengan hal ini,Yahya bin Umar berpendapat bahwa al-tas’ir (penetapan
harga) tidak boleh dilakukan. Ia berhujjah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad
Saw. Jika kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya ibn
Umar melarang kebijakan penetapan harga jika kenaikan harga yang terjadi adalah
samata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami.
D. Wawasan Modern Teori Yahya bin Umar
Sekalipun tema utama yang diangkat dalam kitabnya, Ahkam
al-Saq, adalah mengenai hukum-hukum pasar, pada dasarnya, konsep Yahya bin
Umar lebih banyak terkait dengan permasalahan ihtikar dan siyasah.
Dalam ilmu ekonomi kontemporer, kedua ahal tersebut masing-masing dikenal
dengan istilah monopoly’srent-seeking dan dumping.
- Ihktiar (Monopoly’s Rent-Seeking)
- Siyasah al-iqhrag (Dumping Policy)
V. PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAWARDI
(364 – 450 H/974 – 1058)
A. Riwayat Hidup
Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi
Al-Basri Al-Syafi’i lahir di kota Basrah pada tahun 364 H (974 M).Setelah
mengawali pendidikanya di kota Basrah dah Baghdad selama dua tahun, ia
mengalana keberbagai negeri Islam untuk menuntut ilmu. Berkat keleluasaanya
ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab Syafi’i ini diprcaya memangku memangku
jabatan qhadi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu
Al-Mawardi kembali kekota baghdad untuk beberapa waktu kemdian diangkat sebagai
Hakim agung pada masa pemerintahan Khalifah Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.
Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif
mengajar dan menilis.Dengan mewariskan dengan bebagai karya tulis yang sangat
berharga tersebut, Al-Mawardi meninggal dunia pada bulan Rabiul Awwal tahun 450
H (1058 M) di kota Baghdad pada usia 86 tahun.
B. Pemikiran Ekonomi
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar
paling tidak pada tiga buah karya tilisnya, yaitu Kitab adab ad-Dunya wa
ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthainiyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa
ad-Din. Dari ketiga karya tilis tersebut, para peneliti Islam tampaknya
sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam as-Sultaniyyah merupakan kitab
yang paling komprehensipf dalam mempresentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi
Al-Mawardi. Sumbangan utama Al-Mawardi terlatak pada pendapat mereka tentang
pembebanan pajak tambahan dan dibolehkanya peminjaman publik.
Negara dan Aktivitas Ekonomi
Teori keuangan pulik selalu terkait dengan peran
negara dalam kehidupan ekonomi. Negara membutuhkan karena dibutuhkan karena
beroeran untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya.
Selanjutnya, Al-Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyadiakan
infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum.
Lebih jauh, ia menyebutkan tugas-tugas negara dalam kkerangka pemenuhan
kebutuhan dasar setiap warga sebagai berikut:
- Melindungi agama
- Menegakan hukum dan stabilitas
- Memelihara batas negara islam
- Menyediakan ikilm ekonomi yang kondusif
- Menyediakan administrasi publik, peradilan, dan pelaksanaan hukkum islam
- Mengumpulkan pendapat dari berbagai sumber yang tersedi serta menaikanya dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya, dan
- Membelanjakan dana-dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya
Seperti yang telah disebutkan, negara bertanggung
jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara serta merealisasikanya
kesejahteraan dan perkembangan ekonomi secara umum.
Perpajakan
Sebagai trend pada masa klasik, masalah
perpajakn juga tidak luput dari perhatian Al-Mawardi. Maenurutnya penilaian
atas karaj harus bervariasi sesuai ddengan faktor-faktor yang menentukan
kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan
sistem irigasi. Disamping ketiga faktor tersebut, Al- Mawardi juga
mengungkapkan faktor yamg lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj
dengan pasar.
Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi
menyarankan untuk menggunakan salah satu dari ketiga metode yang pernah
diterpkan dalam sejarah islam yaitu:
- Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah
- Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja
- Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax).
Buitul Mal
Lebih jauh, Al-Mawardi menegaskan, adalah tanggung
jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan publik. Ia mengklasifikasikan
berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal yaitu:
- Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah didistribusikan kepada mereka yang berhak, dan
- Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan Baitul Mal itu sendiri.
Lebih jauh, Al-Mawardi menklasifikasikan kategori
tanggung jawab Baitul Mal yang kedua ini menjadi dua hal. Pertama, tanggung
jawab yang timbul sebagai pangganti atas nilai yang diterima (badal). Kedua,tanggung
jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum.
Dengan de mikian, menurut Al-Mawardi, pembelanjaan
publik, seperti halnya perpajakan, merupakan alat yang efektif untuk
mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan Al-Mawardi tersebut juga
mengisyratkan bahwa pembelanjaan publik akan meningkatkan pendapatan masyarakat
secara keseluruhan.
VI. PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI
(450 – 505 H/1058 – 1111)
A. Riwayat Hidup
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi
Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H
(1058 M). Sejak kecil, Imam Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan
berkambang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi
meninggal dunia.
Sejak muda , Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu
pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus,
kemudian pergi kekota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul fiqih. Setelah
kembali kekota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk
melanjutkan rihlah ilmiahnya. Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramain
Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H
(1085 M).
Oleh karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali
meninggalkan Baghdad dan pergi menuju ke Syira untuk merenung, membaca, dan
menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian ia pindah ke Palestina untuk
melakukan aktivitas yang sama dengan mengambi tempa Baitul Maqdis. Al-Ghazali
memilih tempat kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk
menyaebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada pada tanggal 14
Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.
B. Karya-karya
Al-Ghazali meurpakan sosok ilmuwan dan penulis yang
sangatproduktif. Berbagai tulisanya telah banyak menarik pergatian dunia, baik
dari kalangan Muslim maupun non Muslim.AL-Ghazali, diperkirakan telah
menghasilkan 300 buah karya tilis yang meliputi berbagai disiplin ilmu,seperti
logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilimu-ilmu Alqur’an, tasawuf, politik,
administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya
84 buah. Di antaranya adalah Ihya ’Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal,
Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-’Abidin, al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul, Mizan
Al-’Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan
al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
C. Pemikiran Eonomi
Seperti halnya pera cendekiawan Muslim terdahulu,
perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu
bidang tertent, tetapi meliputi seluruh espek kehidupan manusia seluruhnya.
Berkaitan dengan hal ini, al-Ghazali memfokuskan seluruh perhatianya pada
prilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Alquran, sunah,
fatwa-fatwa, sahabat dan tabi’in, serta petuah-petuah para sufi terkemuka masa
sebelumnya, seperti Junaid Al-Baghdadi, Dzun Nun Al-Mishri, dan Harits bin Asad
Al-Muhasibi.
Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi
kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan
sosial yang tripartite, yakni kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan, dan
kemewahan. Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada
penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan terhadapmakanan, pakaian, dan
perumahan.
1.Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
- Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
- Etika Perilaku Pasar
2.Aktivitas Produksi
a. Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar
sebagau Kewajiban Sosial
b. Hierarki Produksi
c. Tahapan Produksi, Spesialisasi
dan Keterkaitanya
3.Barter dan Evolusi Uang
a. Problem Barter dan Ketuhan terhadap Uang
b. Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan
Bertantangan Dengan Hukum Ilahi
c. Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
d. Larangan Riba
4.Peranan Negara dan Keungan Publik
a. Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan
Stabilitas
b. Keuangan Publik
VII. PEMIKIRAN EKONOMI ABNU TAIMIYAH
(661 – 728 H/1263 – 1328 M)
A. Riwayat Hidup
Ibnu Taimiyah yang bernama langkap Taqiyuddin Ahmad
bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul
Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi.Ayah, paman
dan kakeknya merupakan ulam besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Brkat kecerdasan dan kejeniusanya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda
telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih,
matematika, dan filsafat serta berhasil menjadi yang terbaik diantara
teman-teman seperguruanya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tiadk hanya terbatas pada
dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkanya, tanpa ragu-ragu ia
turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Penghormatanya begitu besar
yang diberikan kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian oarang menjadi iri dan
berusaha untuk menjatuhkan dirinya.Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya,
Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah
yang dilontarkan para pemnentanganya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah
berhenti untuk mengajar dan menulis.Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya
untuk menulis dengan cara pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan
menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah telah meninggal dunia didalam tahanan
pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami
perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
B.Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari
berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam,
as-Siyasah asy-Syar’ayyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi
al-Islam.
1.Harga yang Adil Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
a. Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya tekah ada
digunakan sejak awal kehadiran islam. Alquran menekankan keadilan dalam setiap
aspak kehidupan umat manusia. Oleh kerena itu, adalah hal yang wajar jika
keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khusnya harga.
b.Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas
tantang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran. Pernyataan Ibnu Taimiyah menunjkan pada apa yang
dikenal sekarang sebaagai perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yakni
ketika terjadi peningakatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan
persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya,penurunan permintaan pada harga
yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama.
c. Regulasi Harga
Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang
konsep harga yang adil dam mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan
pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan
pengendalian harga oleh pemerintah. Ibnu Taimiyah membedakan dua janis
penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta
penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak
adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang yang dilakukan pada saat
kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan beba,yakni kelangkaan supply dan
kenaikan demand.
2. Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karaketristik dan Fingsi Uang
b. Penurunan Nilai Mata Uang
c. Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang
yang Baik
VIII. PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYATIBI
(790 H/1388 M)
A. Riwayat Hidup
Al-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin
Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang
belum banyak mengatahui latar belakang kehidupanya. Yang jelas, ia berasal dari
usku Arab Lakhmi. Nama Al-Syatibi dinisbatkan kedaerah asal keluarganya,
Syaitibah (Xatiba atau Jativa), yang terletak dikawasan Spanyol bagian timur.
Al-Syaitibi dibesarkan dan memperoleh seluruh
pendidikanya di Ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng
terakhir umat Islam di Spanyol. Msa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan
Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang masa keemasan Islam setempat karena
Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Setelah memperileh ilmu pengetahuan yang
memadai,Al-Syatibi mengembangkan potensi keilmuanya dengan mengjarkan kepada
para generasi berikutnya, seperti Abu Tahya ibn Asim, Abu Bakar Al-Qadi dan Abu
Abdilah Al-Bayani. Disamping itu, ia juga mewarisi karya-karya ilmiah, seperti Syarh
Jalil ’ala al-Khulashah fi al-Nahw dan Ushul al-Nahw dalam bidang bahasa Arab
dan al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah dan al-I’tisham dalam bidang Ushul
fiqih. Al-Syatibi wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M).
B. Konsep Maqashid al-Syari’ah
Sebagai sumber utama agama Islam, Alquran mengandung
berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu
aqidan, akhlak, dan syariah. Alquran tidak memuat berbagai aturan yang
terperinci tentang ibadah dan muamalah. Ia hanya mengandung dasar-dasar atau
prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam syariah
menyangkut perlindungan maqashid al-syri’ah yang pada giliranya
bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariah
berurusan dengan perlindungan mashalih, baikdengan cara yang positif,
seperti demi menjaga eksistensi mashalih, syariah mengambil berbagai
tindakan untuk menunjang landasan-landasan mashalih; maupun dengan cara
preventif, seperti syariah mengambil berbagai tindakan untuk melenyapkan unsur
apapun yang secara aktual atau potensial merusak mashalih.
1. Pembagian Maqashid al-Syari’ah
a.Dharuriyat
b.Hajiyat
c.Tahsiniyat
2. Korelasi Antara Dharuriyat, Hajiyat, dan
Tahsiniyat
- Kerusakan pada maqashid dharuriyat akan membawa kerusakan pula pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat.
- Sebaliknya, kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat tidak dapat merusak maqashid dharuriya.
- Kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat yang bersifat absolute terkadang dapat merusak maqashid dharuriyat
- Pemeliharaan maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqashid dharuriyat secara tepat.
Lebih jauh, telah menyatakan bahwa segala aktifitas
atau sesuatu yang bersifat tahsiniyat harus dikesampingkan dengan maqashid
yang lebih tinggi (dharuriyat dan hajiyat).
A. Beberapa Pandangan Al-Syatibi di Bidang Ekonomi
1. Objek Kepemilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu.
Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumberdaya yang dapat
menguasai hajad hidup orang banyak. Lebih jauh ia menyatakan bahwa tidak ada
hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap adanya pembangunan.
2. Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak harus
dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Oleh karena itu,
pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun
pajak tersebut belum pernah dikenal dalam sejarah Islam.
B. Wawasan Modern Teori Al-Syatibi
Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syari’ah diatas,
terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan
kesejahteraan mereka. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk
mencari kemaslahatan. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang
mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut kebutuhan (needs).
IX. PEMIKIRAN EKONOMI IBN KHALDUN
(732-808 H/1332-1406 M)
A. Riwayat Hidup
Ibn Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid
Waliuddin ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan
dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai
hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang sahabat nabi yang
terkemuka. Keluarga Ibn Khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman, ini
terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta
menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan.
Seperti halnya tradisi yang sedang berkembang di masa
itu, Ibn Khaldun mengawali pelajaran daari ayah kandungnya sendiri. Setelah
itu, ia pergi berguru kepada para ulama terkemuka, seperti Abu Abidillah
Muhammad bin Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad ibn Al-Qushshar, Abu
Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abidillah Muhammad ibn Ibrahim Al-Abili,
untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, hadis,
fiqih, teologi, logika, ilmu alam, matematika, dan astronomi.
Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, ia menjalani
pensiunnya di Gal’at Ibn Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai
menulis sejarah dunia dengan muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada
tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan dari buku-buku di berbagai
perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari Pemerintah Hafsid untuk
kembali ke Tunisia. Di sana, hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke
Iskandariah, ia menjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya dihabiskan di
Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.
B. Karya-karya
Karya terbesar Ibn Khaldun adalah Al-Ibar
(Sejarah Dunia). Karya ini terdiri dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam
tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al-Ibar (4 volume)
dan Al-Ta’rif bi Ibn Khaldun (2 volume). Secara garis besar, karya ini
merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab, Yahudi, Yunani, Romawi,
Bizantium, Persia, Goth, dan semua bangsa yang dikenal masa itu.
Namun demikian, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang
lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus-siklus
yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum yang koheren yang menjadi
kerangka sejarahnya.
C. Pemikiran Ekonomi
1. Teori produksi
Bagi Ibn Khaldum, prouduksi adalah aktivitas manusia
yang dioraganisasikan secara sosial dan internasional.
- Tabiat Manusiawi dan Produksi
- Organisasi Sosial dari Produksi
- Organisasi Internasional
2. Teori Nilai, Uang,
dan Harga
Ibn Khaldum, dalam Muqaddinah-nya, menguraikan
teori nilai, teori uang,dan teori harga.
- Teori Nilai
- Teori Uang
- Teori Harga
3. Teori Distribusi
Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji,
laba, dan pajak.Setiap unsur ini merupakan imbal jasa terhadap kelompok dalam
masyarakat: gaji adalah jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi
pedagang, dan pajak adalah ambal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa.
a. Pendapat tentang
Pengajian Eleman-elemen Tersebut
1.Gaji
2.Laba
3.Pajak
b. Eksitensi Distribusi
Optimum
Dengan denikian,besarnya ketiga jenis pendapataan ini
ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun, pendapat ini
memiliki nilai optimum.
1.Gaji
2.Laba
3.Pajak
4. Teori Siklus
Bagi Ibn Khaldum, produksi berganting pada penawaran
dan [ermintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung pada jumlah
produsen dan hasratnya untuk bekerja.Karenanya, variabel penentu bagi produksi
adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara.
a. Siklus Populasi
b.Siklus Keuangan Publik
1. Pengeluaran pemerintah
2. Perpajakan
X. PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAQRIZI
(766 – 845 H/1364 – 1442 M)
A. Riwayat Hidup Al-Maqrizi
Nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu-Abbas
Ahmad bin Abdul Qadir Al-Huasani. Ia lahir di desa Barjuan, Kairo, pada tahun
766 H (1364 – 1365). Keluarga berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak
di kota Ba’la bak. Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai Al-Makrizi.
Kondisi ayahnya yang lemah menyebabkan pendidikan masa
kecil dan remaja Al-Maqrizi berada dibawah tanggungan kakeknya dari pihak ibu,
Hanafi ibn Sa’igh, seoerang pengnut mazhab hanafi. Al-Maqrizi muda pun tumbuh
berdasarkan pendidikan mazhab ini. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun
786 H (1384 M), Al-Maqrizi beralih ke Mazhab Safi’i. Bahkan dalam pengembangan
pemikiranya, ia terlihat canderung menganut mazhab Zhahiri.
Ketika berusia 22 tahun, Al-Maqrizi terlibat dalam
berbagai tugas pemerintahan Dinasti Mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M),
Al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al-Insya, semacam
sekretariat negara. Pada tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat
Al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo. Pada tahun 881 H(1408 M),
Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi waqaf di Qalanisiyah, sambil
bekerja di rumah sakit an-Nuri, Damaskus.
Lima tahun kemudian, Al-Maqrizi kembali kekampung
halamanya, Barjuan, Kairo. Disni ia juga aktif mengjar dan menulis, terutama
sejarah Islam, hingga terkenal sebagai sebagaiseorang sejarawan besar pada abad
ke-9 Hijrah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan
845 H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442 M.
B. Karya-karya Al-Maqrizi
Semasa ,Al-Maqrizi sangat produktif menulis berbagai
bdang ,sejarah islam.Buku-buku kecilnya memiliki urgensi yang khas serta
menguraian berbagai macam ilmu yang tidak tidak terbatas pada tulisan sejarah.
Sedangkan karya tehadap karya-karya Al-Maqrizi yang berbentuk buku
besar,Al-Syayal membagi menjadi tiga kategori. Pertama, buku yanng
membahas sejarah dunia, Seperti kitab Al-Khabar ’an Al-Basyr. Kedua,
buku yag menjelaskan tentang sejarah Islam umum, seperti kitab Al-Durar
Al-Mahdi’ah fi tarkh Al-Daulah Al-Islamiyyah. Ketiga, buku yang menguraikan
sejah Mesir pada masa Islam, seperti kitab Al-Mawa’izh wa Al-I’ibar bi Dzikr
Al-Aimmah Al-Fathimiyyin Al-Khulafa, dan kitab Al-Suluk li Ma’rifah
Duwal Al-Muluk.
C. Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi
1. Konsep Uang
- Sejarah dan Fungsi Uang
- Implikasi Pencipta Mata Uang Buruk
- Konsep Daya Beli Uang
2. Teori Inflasi
- Inflasi Alamiah
- Inflasi Karena Kesalahan Manusia
1)Korupsi dan Administrasi yang Buruk
2)Pajak yang Barlebihan
3)Peningkatan Sirkulasi Mta Uang Fulus.
Wawasan Modern Teori Al-Maqrizi
Apa yang telah dituangkan oleh Al-Maqrizi dalam
karyanya tersebut dapat dikatakan sangat berbau ilmu ekonomi modern. Jika kita
membandingkan karya Al-Maqrizi dengan karya dari ilmuwan Barat, maka karya
Al-Maqrizi tersebut dapat disetarakan dengan pemikiran ekonom-ekonom Barat dari
Abad XIX dan Abad XX. Pda dasarnya Al-Maqrizi membagi penyebab Inflasi
menjadi dua penyebab utama yaitu: penyebab alamiah (natural inflation)
dan penyebab kesalahan manusia (human error inflation).