DEFINISI
PAJAK DAN UNSUR PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang dapat langsung
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umun
Dari definisi tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1.
Iuran dari rakyat kepada Negara.
Yang
berhak memunggut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang(bukan
barang)
2.
Berdasarkan undang-undang.
Pajak
dipungut berasrkan undang-undang atau dengan kekuatan undang serta aturan
pelaksanaannya.
3.
Tampa jasa timbal atau kontraprestasi
dari Negara yang secara langsung dapat ditunjukkan. Dalam pembayaran pajak
tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.
Digunakan untu membiayai rumah tangga
Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran bermamfaat bagi suatu Negara.
FUNGSI PAJAK
Ada dua pungsi pajak,
yaitu:
1.
Fungsi bubgetair
Pajak
sebagai sumber dana bagi pemerintah
untuk membiayai pengeluaran negara.
2.
Fungsi mengatur
3.
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social ekonomi.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatn atau
perlawanaan, maka pemunguatan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Pemungutan pajak harus secara adil
Sesuai
dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan, undang- undang dan pelaksanaan
pemungutan harus secara adil.
2.
Pemungutan pajak harus berdasrkan
undang-undang (Syatar yuridis)
Di
Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan
jaminan hokum utuk meyatakan keadilan, baik
bagi Negara maupun warganya.
3.
Tidak menganggu perekonomian (syarat
economis).
Pemungutan
tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan,
sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.
Pemungautan pajak harus efisiensi (
syarat financial), yaitu
Sesuai
fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih
rendah dari hasil pemungutannya.
5.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
System pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan
mendorong masyarakat dalm memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah
dipenuhi oleh undang-undang perpajakn yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar