Kamis, 30 Mei 2013

DEFINISI PAJAK DAN UNSUR PAJAK



DEFINISI PAJAK  DAN UNSUR PAJAK
Pajak  adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang dapat langsung  dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umun
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1.      Iuran dari rakyat kepada Negara.
Yang berhak memunggut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang(bukan barang)
2.      Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berasrkan undang-undang atau dengan kekuatan undang serta aturan pelaksanaannya.
3.      Tampa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjukkan. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.      Digunakan untu membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran    bermamfaat bagi suatu Negara.

FUNGSI PAJAK

Ada dua pungsi pajak, yaitu:
1.      Fungsi  bubgetair
Pajak sebagai sumber  dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara.
2.      Fungsi mengatur
3.      Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social  ekonomi.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatn atau perlawanaan, maka pemunguatan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:


1.      Pemungutan pajak harus secara adil
Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan, undang- undang dan pelaksanaan pemungutan harus secara adil.
2.      Pemungutan pajak harus berdasrkan undang-undang (Syatar yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hokum utuk meyatakan keadilan, baik  bagi Negara maupun warganya.
3.      Tidak menganggu perekonomian (syarat economis).
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.      Pemungautan pajak harus efisiensi ( syarat financial), yaitu
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.       Sistem pemungutan pajak harus sederhana
System  pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalm memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakn yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar