ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS :
Pemikiran atau
refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
Moralitas
berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya
diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan
dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang
perilaku manusia yang penting.
Apa yang
diharapkan dan mengapa kita mempelajari Etika Bisnis?
Menurut K.
Bertens, ada 3 tujuan yang ingin
dicapai, yaitu :
1.
Menanamkan atau meningkakan
kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada,
meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu.
Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh
keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu
diberikan perhatian serius.
2.
Memperkenalkan argumentasi moral
khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pebisnis/calon pebisnis
dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.
Dalam etika sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya
norma-norma moral, tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya
norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup
menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan
bisnis.
3.
Membantu pebisnis/calon pebisnis,
untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak).
Hal ketiga ini memunculkan pertanyaan, apakah studi
etika ini menjamin seseorang akan menjadi etis juga? Jawabnya,
sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu disatu pihak, harus
dikatakan : etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi lain, studi dan
pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas
tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telah membuka mata, konsekuensi logisnya
adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang diakui sebagai hal yang benar.
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari
sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
1.
Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini
adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen
dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan
antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi
kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak,
tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis
yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
2.
Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat
wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan
pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus
menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan
itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang
lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3.
Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat
dengan "Hukum" Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang
penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul
dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika,
hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan
pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan
ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran
Roma, ada pepatah terkenal : "Quid
leges sine moribus" yang artinya : "apa
artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas "
Lalu apa tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang
tadi?
Untuk sudut
pandang ekonomis, jawaban pertanyaan ini lebih mudah, yaitu bila bisnis
memberikan profit, dan hal ini akan jelas terbaca pada laporan rugi/laba
perusahaan di akhir tahun. Dari sudut pandang hukum pun jelas, bahwa bisnis
yang baik adalah yang diperbolehkan oleh sistem hukum yang berlaku.
(penyelundupan adalah bisnis yang tidak baik).
Yang lebih sulit
jawabnya adalah bila bisnis dilihat dari sudut pandang moral. Apa yang menjadi
tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan bisnis.
Dari sudut pandang moral, setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu : nurani,
Kaidah Emas, penilaian umum.
1. Hati nurani:
Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai
dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan
dengan hati nuraninya. Kalau kita mengambil keputusan moral berdasarkan hati
nurani, keputusan yang diambil "dihadapan Tuhan" dan kita sadar
dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Tuhan.
2. Kaidah Emas :
Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku
moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi :
"Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan"
Kenapa begitu? Tentunya kita menginginkan diperlakukan dengan baik. Kalau
begitu yang saya akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral).
Rumusan Kaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa
yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda" Saya
kurang konsisten dalam tingkah laku saya, bila saya melakukan sesuatu terhadap
orang lain, yang saya tidak mau akan dilakukan terhadap diri saya. Kalau
begitu, saya berperilaku dengan cara tidak baik (dari sudut pandang moral).
3. Penilaian Umum :
Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan
baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada
masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial.
Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial
suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan
ditentukan oleh penilaian masyarakat umum.
Apa itu etika bisnis?
Kata "etika" dan "etis" tidak selalu dipakai dalam
arti yang sama dan karena itu pula "etika bisnis" bisa berbeda
artinya.
Etika sebagai praksis berarti :
nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak
dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat
dari tindakan yang sesuai dengan etika.
Peranan Etika dalam Bisnis :
Menurut Richard De George, bila perusahaan
ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.
Produk yang baik
2.
Managemen yang baik
3.
Memiliki Etika
Selama
perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat
disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi,
finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka
kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan
tsb.
Bisnis merupakan
suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan
fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk
juga aturan-aturan moral.
Mengapa bisnis harus berlaku etis ?
Tekanan kalimat
ini ada pada kata "harus". Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak
bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang
kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak
perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita.
Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas :
seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
Mengapa bisnis
harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada
umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus
dari kondisi manusia yang umum.
Jawabannya ada tiga yaitu :
- Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut,
diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan
menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi
moral.
- Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah
mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada
norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga
tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.
- Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia
harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai
nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri.
Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah
penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis
adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek
tertentu saja.
KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik
(Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code
of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis
perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul
dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok,
menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya.
Latar belakang
pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam
struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri,
is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak
memilikinya.
Manfaat Kode Etik Perusahaan :
1.
Kode Etik dapat meningkatkan
kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama
penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal
satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan
terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil
kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2.
Kode Etik, dapat membantu
menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi,
penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan
hidup).
3.
Kode etik menjelaskan bagaimana
perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4.
Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan
dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self
regulation).
Soal untuk dikerjakan dan dikumpulkan.
- Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis?
- Jelaskan tentang bisnis yang ditinjau dari sudut
pandang hukum, ekonomi dan etika!
- Mengapa kita harus mempelajari Etika Bisnis?
- Apa peranan Etika dalam bisnis?
- Mengapa bisnis harus berlaku etis?
- Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Perusahaan dan
apa manfaatnya?
ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan
semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari
budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Untuk
dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
Nilai-nilai
dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai
perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan
visi dan misi perusahaan.
Walaupun
nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu
disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari
masing-masing perusahaan.
Nilai-nilai
perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
Etika
bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk
dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) .
Penerapan
nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung
terciptanya budaya perusahaan.
Setiap
perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan
dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
C. Pedoman Perilaku
Fungsi Pedoman Perilaku
Pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan;
Pedoman
perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan
penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan
informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris
dan Direksi, serta karyawan perusahaan;
Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis
perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak
lainnya;
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak
lain;
Dalam
hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan
kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
Pemegang
saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam
RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai
benturan kepentingan;
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki
wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak
memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat
olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh
perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung,
kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan;
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima
sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra
bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
Donasi
oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik
atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya
boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas
kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat
dibenarkan;
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap
tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu
yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
Dewan
Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
Perusahaan
harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus
menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan
dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan
usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap
mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta
pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang
pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses
secara wajar dan tepat waktu;
Setiap
perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap
individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan
pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat
memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar