Rabu, 26 Juni 2013

WAKAF

WAKAF
A.      Latar Belakang Masalah
Problem sosial yang terjadi pada masyarakat sekarang ini dapat diatasi antara lain dengan hasil waqaf sebagai institusi sosial yang sangat strategis. Waqaf disamping salah satu aspek ajaran islam, juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya mewujudkan kemashlahatan ,baikuntukmasyarakat terbatas maupun luas yang berkesinambungan,oleh karena itu pengkajian ulang terhadap konsep waqaf agar memiliki makna yang lebih releven dengan kondisi riil masyarakat menjadi sangat penting.

Fiqih waqaf menjelaskanbahwa waqaf adalah suatu pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara menahan pokoknya dan mendermakan hasilatau manfaanyakepada masyarakat,  yang mana ta’rip ini berasal dari petunjuk Nabi ,sedangkan cara penggunaan dan pemanfaatannya diorientasikan pada sector-sektor  kebajikan dan kemashlahatan sesuai dengan kehandak pewaqaf  yang tertuang dalamikrarnya tanpa mengharap imbalan.
                             
Waqaf juga berperan sangat besar untuk kepentingan masyarakat, baik dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan dan social maupun kegiatan-kegiatan akademik lainnya.    

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah makalah ini adalah
                                                                                                  
1.        Apakah yang dimaksud dengan waqf, dasar hukum waqaf, pembagian waqaf, rukun dan syarat waqaf ?
2.        Bagaiman penerapan waqaf pada zaman dahulu dan yang akan datang?

C.      Tujuan Penulisan Makalah
1.      Mengetahui apaitu waqaf, dasar hukum waqaf, pembagian waqaf,rukun dan syarat waqaf.
2.      Mengetahui seluk beluk waqaf pada zaman dahulu dan yang akan datang. 





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wakaf

Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf  yang berarti radiah ( terkembalikan ), al-tahbis    ( tertahan ),   al-tabsil ( tertawan ), dan  al-man’u ( mencegah ). Kata waqaf sendiri berasal dari kata kerja yaitu waqafa ( fi’il madhi ), yaqifu ( fi’il mudhari’ ), waqfan ( isim mashdar ) yang berarti berhenti atau berdiri dan menahan.[1]
Waqaf pada lughat adalah menahan atau mengekang harta, seperti saya mewaqafkan harta binatang ternak saya ini, dan pada syarah disisi abu hanifah adalah penetapan atau menahan harta atas kepemilkan si waqif itu, dan sedangkan yang diambil itu manfaatnya.[2]   Sedangkan menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan wakaf sebagai yang didefinisikan oleh para uama adalah sebagai berikut.

1.      Muhammad al-Syarbini al-kitab berpendapat bahwa yang dimaksud dengan waqaf ialah:

2.     حبس ما ل يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقَطع التصرف في رقبته على مصرف مباح موجود
“Penahana harta yang mungkin  untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan ( memotong ) tasharruf ( pengelolaan )dalam penjagaannya atas musyrif ( pengelola ) yang dibolehkan adanya”
2.      Iman Taqiy al- Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaeni dalam kitab  kifayatul al-Akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah:
3.     ممنوعٌ من التصرف في عينه و تصرف منا فعه في البر تقربا إلى الله تعالى


“ Penahanan harta yang memunkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekalnya benda (zatnya ), dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya  dalam kebaikan untukmende katkan diri kepada allah swt.
4.      Ahmad Azhar Basyir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tidak musnah seketika, ddan untuk penggunaan yang dibolehkan, serta dimaksudkan dlam mendekatkan diri kepada allah swt.[3]
Menurut ulama fiqih yang terkenal dimasa dulu sampai sekang yaitu  ulama Syafiiyah mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal bendanya dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nadzir yang dibolehkan oleh syariah. Mazhab ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal bendanya, yang berarti harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya terus-menerus.[4]
Dari definisi-definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama diatas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan waqaf itu adalah menahan sesuautu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan.
B.     Sejarah perkembangan Waqaf
Dalam sejarah pembinaan hukum Islam, amal wakaf telah dikenal semenjak masa Rasulullah, walaupun pada saat itu belum menggunakan term tersebut. Selanjutnya para Ulama berbeda pendapat mengenai siapa orang yang pertama melaksanakan praktik waqaf, sebagian meraka mengatakan Rasulullah adalah orang yang pertama melaksanakan praktik waqaf, sedangkan yang lain mengatakan Umar Bin Khatab. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan Ulama sahabat, seperti dikemukakan oleh Al-Syaukani dalam kitabnya Nail Al-Authar[5] bahwa menurut kaum Anshar orang yang mula-mula melaksanakan praktik waqaf adalah Rasulullah sedangkan menurut kaum Muhajirin Umar Bin Khatab.
Perselisihan ini terkait dengan persoalan sejarah wakaf produktif yang dipraktikkan  oleh Rasulullah berupa tujuan  lokasi perkebunan korma yang sangat terkenal, yaitu al’araf, al-shafiyah, al-dalal, al-misyab dengan waqaf yang dipraktikkan oleh  Umar Bin Khatab dikawasan Khaibar. Waqaf yang dipraktekkan oleh Rasulullah berasal dari Muhairiq, seseorang Yahudi yang gugur dalam perang Uhud sementara waqaf produktif yang dilakukan oleh Umar bin Khatab  adalah sejumlah kafling yang diperoleh sesudah penaklukan wilayah itu. Apabila dilihat dari asfek historis tentunya sudah jelas, karena perang Uhud terjadi pada tahun ketiga hijriyah sedangkan perang Khaibar terjadi pada tahun ketujuh, dengan demikian perselisihan mengenai siapa orang yang pertama melaksanakan praktik waqaf tentu dapat diselesaikan, yaitu Rasulullah, kemudian Umar bin Khattab.
Ibnu Hisyam menjelaskan secara kronologis  mengenai terjadinya penyerahan harta milik Muhairiq kepada Rasulullah SAW. Keduanya adalah pemimpin umat yang saling mengenal, Muhairiq seorang Ulama Yahudi yang terkenal alim dan kaya, memiliki bnyak harta dan kebun korma,sementara Rasulullah adalah pemipin yang sudah terkenal kepiawaiannya oleh masyarakat dan Muhairiq sangat menghormatinya. Ketika perang uhud terjadi, hari itu adalah hari sabtu, Muhairiq berpesan kepada kaumnya agar dalampeperangan ini mendukung perjuangan Rasulullah. Ketika bergegas hendak berangkat ke uhud, ia berpesan bahwa apabila nanti ia tidak kembali (gugur), supaya hartanya diserahkan kepada Rasulullah dan terserah digunakan untuk apa yang dipandang baik menurut pandangan Allah.
Menurut AL-waqidi  bahwa Muhairiq menyerahkan hartanya sebelum kepergiannya ke Uhud, waktu ia belum memeluk Islam, dengan demikian Muhairiq tidak disebut-sebut sebagai pewaqaf pertama lantaran yang bersangkutan berbeda Agama (orang Yahudi) dan penyerahan hartanya kepada Nabi dilakukan sebelum perang uhud.Tetapi menurut Ibnu Hisyam penyerahan Muhairiq bersifat wasiat,bukan penyerahan bersifat langsung, sehingga Rasulullah posisinya sebagai penerimaan wasiat yang berwenang menyalurkan harta sesuai dengan wasiatnya. Artinya perpindahan kekuasaan harta Muhairiq kepada kepada Rasulullah terjadi setelah peristiwa kematian Muhairiq, yaitu seusai perang Uhud dan Muhairiq ternyata gugur dalam peperangan tersebut.
Dari uraian tersebut terjadi penafsiran yang berbeda sehingga penulis sejarah tidak menyebut-nyebut Muhairiq sebagai seorang pewaqaf, mungkin hartanya dianggap sebagai harta tak bertuan sehingga setelah pemiliknya meninggal dunia dikuasai oleh Rasulullah dan disalurkan sesuai dengan isi wasiatnya. Tetapi apabila dilihat dari isi wasiat secara utuh kiranya dapat diketahui bahwa Muhairiq menyerahkan hartanya kepada Rasulullah bukan untuk dimiliki, tetapi untuk kepentingan umum (amal sosial) sebagai mana yang dikemukakan oleh Muhairiq.
Perselisihan berikutnya terkait dengan sejarah waqaf non produktif, dalam sejarah pembinaan hukum Islam telah terjadi kesimpangansiuran riwayat mengenai  siapakah orang yang membebaskan sebidang tanah kosong dipusat kota Yastrib yang kemudian digunakan untuk membangun komplek penyebaran islam Islam disana (Masjid Nabawi). Menurut Husain Haikal, Rasulullah membelinya sendiri dari kedua anakyatim bernama Sahl dan Suhail, keduanya putra Amr yang telah meninggaldunia. Sementar Ibnu Hisyam tidak tegas menyebutkan apakah tanah tersebut dibeli oleh Rasulullah, atau salah seorang sahabat, atau bahkan merupakan jariyah  (shadaqah) dari keluarga  kedua anak yatim tersebut. Ibn Hisyam hanya menyebutkan  bahwa Muaz bin Afra, wali kedua anak yatim tersebut telah mengizinkan Rasulullah untuk membangun sebuah masjid ditempat itu, tanpa memberikan penjelasan secara rinci bagaimana proses perizinan terjadi. Ibnu Hisyam hanya menjelaskan bahwa setelah mendapatkan izin dari walinya, Rasulullah langsung menggerakkan kaum Anshor dan Muhajirin untuk membangun masjid secara bergotong royong .
Mengenai kemungkinan waqaf dari keluarga kedua anak yatim tersebut didukung adanya sebuah riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa tanah masjid berasal Bani Najjar, keluarga dari kedua anak yatim,bukan dari orang lain. Anas bin Malik menjelaskan secara kronologis  proses terjadinya waqaf,bahwa ketika Rasulullah sampai di Madinah beliau ingin segera membangun sebuah masjid kemudian meminta kepada keluarga Bani Najjar untuk menentukan harga tanahnya, tetapi keluarga Banni Najjar tidak mau menerima uang pembayaran dari Rasulullah melainkan untuk beramal waqaf. Dari penuturan ini dapat dapat disimpulkan bahwa tanah kosong tempat penjemuran kurma yang dijadikan tempat pembangunan mesjid Nabawi adalah waqf dari kedua keluarga tersebut.
Perselisihan selanjutnya mengenai siapa orang pertama yang elakukan praktek waqaf  (non produktif) disepakati bahwa tepat beribadatan pertama yang dibangun oleh kaum muslimin adalah masjid quba, mesjid ini dibangun oleh Rasulullah dan sahabatnya ketika beliau sedang dalam perjalanan hijrah ke Madinah. Dilihat dari asfek hukumnya, tidak ada perselisihan bahwa pembangunan masjid adalah praktik waqaf yang sah. Namun menjadi pertanyaan adalah tanah milik siapakah yang digunakan untuk membangun masjid tersebut.
Ilyas Abdul Ghani, seorang penulis kotemporer menjelaskan secara kronologis bahwa Rasulullah dalam perjalanannya menuju Madinah singgah terlebih dahulu kerumah Kalsum bin al-Hidm di Quba, sebuah desa di Madinah. Di desa itu Rasulullah sempat membangun sebuah masjid diatas tanah peletaran milik tuan rumahnya. Dalam pelaksanaan pembangunan masjid, Rasulullah turun tangan bersama para sahabat baik dari kalangan anshor maupun muhajirin.
Dari uraian tersebut tampak sangat sulit untuk menentukan siapa orang pertama melaksanakan praktek waqaf (non produktif), berdasarkan riwayat tersebut dapat diduga bahwa oranga pertama yang melaksanakan praktik waqaf adalah Kultsum bin Hidm, seorang penduduk Quba yang menyediakan peralatannya untuk pembangunan masjid. Namun demikian tidaklah mustahil apabila ada sahabat lain yang turut berpartisipasi dalam pembebasan tanah peralatan tersebut, yang sudah pasti adalah dalam pembangunan mesjid banyak orang yang berpartisipasi sehingga masjid dapat terwujud dalam waktu singkat.  
Terlepas dari perselisihan  mengenai siapakah orang pertama yang melaksanakan praktik waqaf, kiranya dapat dikemukakan bahwa waqaf non produktif yang pertama dalam Islam adalah waqaf pembangunan masjid quba, kemudian pembangunan masjid Nabawi. Pebangunan kedua masjid tersebut oleh kaum muslimin secara bergotong royong. Sedangkan waqaf produktif yang pertama dilaksanakan oleh Rasulullah berupa tujuh bidang tanah perkebunan yang berasal darri muhairiq, atau muhairiq sendiri sebagai pewaqaf pertama, kemudian waqaf Umar bin Khatab dikawasan khaibar yang jumlahnya mencapai 100 kafling,, waqaf Rasulullah atau Muhairiqterjadi pada tahun ketiga hijriyah,sedangkan waqaf Umar bin Khatabterjadi pada tahun ketujuh hijrah.


Pada masa sahabat amal waqaf berkembang pesa,diperaktikan oleh hampir seluruh sahabat. Seorang shabat bernama Jabir mengatakan bahwa sahabat Rasul yang mampu semuanya melaksanakan praktik waqaf. Sa’ad bin Zurarah juga mengatakan hal yang sama, bahwa sahabat-sahabat Rasul yang urut erperang badar, baik dari kalngan Anshor maupun Muhajirin semuanya melaksanakan praktik waqaf.
Penggunaan harta waqaf pada umumnya berupa lahan pertanian yang subur pada masaawal Islammampu menunjang kehidupan masyarakat dan mencangkup berbagai kebajikan, Ibnu Umar memberikan laporan yang rinci mengenai penggunaan hasilwaqaf dari 100 kafeling dikawasan khaibar yang dikelolanya . Periode berikutnya, Al-khasshaf menyebutkan nama-nama thabi’in yang melaksanakan praktik waqaf,antara lain Abu Ja’far mewaqafkan hartanya untuk peningkatankesejahteraan hamba sahaya,serta Umrah binti Abdurrahman mewaqafkan hartanya untukpeningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat .
Pemanfaatan pada periode ini semakin luas, tidak terbatas pada pada pemberian bantuan kaum dhuafa saja, tetapi meluas pada pembangunan lembaga  dan instansi seperti markastentara, asrama haji di Mekkah tempat peribadahan (Masjid), dan fasilitas lainnya yang menjadi kebutuhan kaum usliin secara umum.[6]
Praktik waqaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan waqaf, dan waqaf tidak hanya untuk ornag-orang fakir dan orang miskin saja, tetapi waqaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan,mebangun perpustakaan  dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswanya. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan waqaf telah menarik perhatian Negara untuk mengatur pengelolaan  waqaf sebagai sector  untuk mebangun solidaritas social dan ekonomi masyarakat.
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar al-Hadramy pada asa khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Ia sangat perhatian dantertarik dengan pengembangan waqaf sehingga terbentuklembaga waqaf tersendiri sebagimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga waqaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi waqaf di Mesir,bahkan diseluruh Negara Islam. Pada saat itu juga ,hakimTaubah mendirikan lembaga waqaf di Bashrah.Sejakitulah pengelolaan lembaga waqaf  dibawah departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga waqaf yang disebutdengan “Shadr al-Wuquuf”, yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga waqaf. Demikian perkembangan waqaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah Yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga waqaf  yang berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat waqaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk  mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang waqaf. Sejak abad ke lima belas,kerajaan Turki Usmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya,sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayahnegara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapakan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwaqafan. Diantara Undang-undang yang dikeluarkan pada masa dinasti Utsmani ialah peraturan  tentang pembukuan pelaksanaan waqaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan waqaf, sertifikasi waqaf, cara pengelolaan waqaf, upaya mencapai tujuan waqaf dan melembagakan waqaf dalam upaya realisasi waqaf dari sisi administrative dan perundang-undangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah produktif yang berstatus waqaf. Dari implementasi undang-undang tersebut  di Negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktekkan sampai saat sekarang.
Sejak masa Rasulullah,masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti  Islam sampai sekarang waqaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu diseluruh negara muslim,termasuk di Indonesia sendiri[7]

C.    Dasar Hukum Waqaf dan Kedudukan waqaf
Para Ulama mengemukakan beberapa ayat Alquran dan Hadits sebagai dasar hukum waqaf
1)      Dasar dari Alquran
Diantara ayat  Alquran yang dijadikan dasar hokum pelaksanaan waqaf adalah
Surat  Ali Imran : 92
عَلِيمٌ بِهِ اللَّهَ فَإِنَّ شَيْءٍ مِنْ تُنْفِقُوا وَمَا تُحِبُّونَ مِمَّا تُنْفِقُوا حَتَّى الْبِرَّ تَنَالُوا لَنْ
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagiaan harta yang yang  kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan dari hal kebajikan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa amalan waqaf termasuk amalan yang amat besar pahalanya menurut ajaran Islam, hamprr seluruh amalan seseorang akan terhenti atau putus pahalanya bila orang itutelah meninggal dunia, sedangkan waqf akan tetap mengalir pahalanya dan tetap diteriama oleh waqif walaupu telah meninggal dunia, selain itu hadits Nabi juga menjelaskan tentang dasara hukum waqaf  sebagai mana di terangkan:

عن ابي هريرة رضي الله عنه انَ رسول الله صلى الله عليه وسلم قا ل : إذ مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعوله
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah bersabda : Apabila manusia meninggal dunia,putuslah pahala semua semua amalnya, kecuali tiga amal yaitu : sedakah jariyah (waqaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.(HR.Bukhari)
Sedekah jariyah  disini adalah sedekah harta yang tahan lama atau yang lama dapat diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan yang di Ridhai oleh Allah SWT,[8] seperti menyedekah kan tanah untuk mendirikan masjid,rumah sekolah, dan sebagainya, sehingga para ulama sepakat bahwa yang dimaksud sedekah jariyah disini adalah amalan waqaf[9].
D.    Ketentuan-ketentuan Wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadist yang berisi tentang wakaf  Umar r.a. Maka diperoleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Harta waqaf itu harus tetap ( tidak dapat dipindahkan kepada orang lain ), baik dijualbelikan, dihebahkan, maupun diwariskan.
2.      Harta waqaf terlepas dari pemilikan orang yang mewaqafkannya.
3.      Tujuan waqaf itu harus jelas ( terang )dan termasuk dalam perbuatan baik menurut ajaran agama islam.
4.      Harta waqaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam dalam harta waqaf sekedar perlu tidak berlebihan.
5.      Harta waqaf itu dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak mudah rusak dalam sekali pakai atau digunakan. [10]



           
E.     Rukun dan Syarat Wakaf
Pembahasan tentang rukun dan syarat dijelaskan rukunnya kemudian dijelaskan syarat-syaratnya yang berkaitan dengan rukun tersebut. Karena dalam wakaf ada syrat-syarat yng bersifat umum, maka akan dijelaskan yarat-syarat umum terlebih dahulu kemudian dijelaskan rukun-rukunya dan syarat-syaratnya yang berkaitan dengan rukun tersebut.
Syarat syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut
1.      Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewaqafkan kebun atau tanah untuk jangka selama 10 tahun,  maka waqaf tersebut dipandang batal.
2.      Tujuan wakaf harus jelas seperti mewakafkan sebidang tanah untuk mesjid, mushalla, pesantren, atau peruburan hokum. Namun, apabila seseorang mewaqafkan sesuatu kepada hokum tanpa menyebutkan tujuannya, maka  hal itu dipandang sah, sebab penggunaan benda tersebut menjadi wewenag bagi lembaga hokum yang menerima harta-harta waqaf tersebut.
3.      Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh orang yang mewakafkan.  Bila waqaf digantungkan dengan kematian yang memawaqafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan waqaf.
4.      Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiar (membatalkan wakaf ) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya
5.      Hendaklah jelas kepada siapa diwaqafkan. Kalau dia berkata,“ saya waqafkan rumah ini“, waqaf tersebut tidak sah karena tidak jelas kepada siapa diwaqafkan rumah tersebut.[11]
Rukun- rukun wakaf adalah
a.       Orang yang berwakaf ( wakif )
·         Berhak berbuat kebaikan
·         Kehendak sendiri bukan karena paksaan


b.      Harta yang diwakafkan ( maukuf )
·         Kekal zatnya,. Berarti bila manfaatnya diambil, zat barang itu tidak rusak.
·         Kepunyaannya yang diwakafkannya
c.       Tujuan wakaf ( maukuf`alaih )
d.      Pernyataan wakaf ( sighat wakaf )
Syarat-syarat yang berkaitan dengan mewaqafkan( waqif  ) ialah si waqif mempunyai kecakapan melakukan tabarru’.  Yaitu melepaskan hak milik tanpa ada imbalan material. Orang yang dikatakan dengan cakap bertindak tabarru’ adalah  baligh, beakal sehat dan tidak keterpaksaan dalam mewaqafkan harta tersebut.
Dalam fiqih islam dikenal dengan baligh dan Ryasid , baigh,dititik beratkan pada umur dan  ryasid  dititk beratkan pada kematangan pertimbangan akal, maka akan dipandang tepat bila dalam cakap bertabrau disyariatkan rasyid, yang dapat ditentukan dengan penyelidikan.
Syarat orang yang berwaqaf itu harus benar-benar keyakinannya dan tidak ada keragu-raguan dalan melaksanakan waqaf tersebut.  Benda yang diwaqafkan itu yang bisa diambil manfaatnya selama benda tersebut tidak berubah dan hancur.  Dan tidak dikatakan waqaf jika benda tersebut cepat habis atau cepat  rusak seperti nasi, wangi-wangian sebab keduanya manfaatnya cepat habis, maka kedua ini dinamakan shadaqah saja bukan shadaqah jariah (waqaf).  Akan tetapi sah mewaqafkan tanah atau kebun, rumah, bumi menurut para pendapat yang shahih dan ijma para ulama terdahulu.[12]
Syarat-syarat yang berkaiatan dengan harta yang ingin diwaqafkan ialah bahwa harta waqaf  ( mauquf ) merupakan harta yang bernilai, milik yang mewaqafkan ( waqif ), dan tahan lama untuk digunakan atau manfaatnya  dapat diambil dalam jangka panjang.[13] Harta waqaf dapat juga berupa uang, yang dimodalkan,berupa saham bagi perusahaan, dan berupa apa saja yang lainnya. Hal yang penting pada harta yang berupa modal adalah dikelola dengan baik dan sedemikian rupa ( semaksimal mungkin ), sehingga mendatangkan kemaslahatan dan keuntungan untuk ditasharruf kan pada jalan kebikan dengan kebaikan bersama.[14]


F.     Macam-macam wakaf
1.      Wakaf Ahli
wakaf ahli yaitu wakaf yang ditunjukksn kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakaf atau bukan. Wakaf ini juga disebut wakaf Dzurri.
Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.Wakaf jenis ini (wakaf ahli/dzurri) kadang-kadang juga disebut wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan social dalam lingkungan keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri.[15]
Wakaf untuk keluarga ini secara hukum islam dibenarkan berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung Hadits tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Artinya: Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat.Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.
Dalam satu segi, wakaf ahli ini baik sekali, karena si wakaf akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf. Akan tetapi, pada sisi lain wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, seperti: bagaimana kalau anak cucu yang ditunjuk sudah tidak ada lagi (punah) ?siapa yang berhak mengambil manfaat benda (harta wakaf) itu? Atau sebaliknya, bagaimana jika anak cucu si wakif yang menjadi tujuan wakaf itu berkembang sedemikian rupa, sehingga menyulitkan bagaimana cara meratakan pembagian hasil harta wakaf?
Untuk mengantisipasi punahnya anak cucu (keluarga penerima harta wakaf) agar harta wakaf kelak tetap bias dimanfaatkan dengan baik dan berstatus hukum yangjelas, maka sebaiknya dalam ikrar wakaf ahli ini disebutkan bahwa wakaf ini untuk anak, cucu, kemudian kepada fakir miskin. Sehingga bila suatu ketika ahli kerabat ( penerima wakaf) tidak ada lagi (punah), maka wakaf itu bisa langsung diberikan kepada fakir miskin. Namun, untuk kasus anak cucu yang menerima wakaf ternyata berkembang sedemikian banyak kemungkinan akan menemukan kesulitan dalam pembagiannya secara adil dan merata.
Pada perkembangan  selanjutnya, wakaf ahli untuk saat ini dianggap kurang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan  umum, karena sering menimbulkan kekaburan dalam pengelolaan dan pemanfaatan wakaf oleh keluarga yang diserahi harta wakaf. Dibeberapa Negara tertentu, seperti: Mesir, Turki, Maroko dan Aljazair, wakaf untuk keluarga (ahli) telah dihapuskan, karena pertimbangan dari berbagai segi, tanah-tanah wakaf dalam bentuk ini dinilai tidak produktif. Untuk itu dalam pandangan KH. Ahmad Azhar Basyir MA, bahwa keberadaan jenis wakaf ahli ini sudah selayaknya ditinjau kembali untuk dihapuskan.
2.      Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf secara tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum)[16]. Seperti wakaf  yang diserahkan untuk keperluan pembangunan mesjis, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.
Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf Sahabat Umar bin Khatab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya.Wakaf ini ditunjukkan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan social, pendidikan, kesehatan, pertahananan, keamanan, dan lain-lain.
Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat.Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum. Dalam jenis wakaf ini juga, si wakif  ( orang yang mewakafkan harta) dapat mengambil manfaat dari harta yang di wakafkan itu, seperti wakaf mesjid maka si wakif boleh saja di sana, atau mewakafkan sumur, maka siwakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Ustman bin Affan.
Secara substansinya, wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan (memanfaatkan) harta dijalan Allah SWT. Dan tentunya kalau dilihat dari manfaat kegunaannya merupakan salah satu sarana pembangunan, baik di bidang keagamaan, khususnya peribadatan, perekonomian, kebudayaan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya untuk kepentingan kemanusiaan (umum), tidak hanya untuk keluarga atau kerabat yang terbatas.
Wakaf khairi inilah yang bener-benar sejalan dengan amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran islam, yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif meninggal dunia, selama harta masih dapat diambil manfaatnya.[17]

G.    Pengawasan, Menukar Dan Menjual Harta Wakaf
Pada dasarnya pengawasan harta waqaf merupakan hak waqif, akan tetapi waqif  boleh menyerahkan pengawasan kepada orang lain, baik lembaga maupun perorangan. Untuk menjamin kelancaran masaalh perwaqafan, peraturan-peraturan yang mengatur permasalahan waqaf termasuk pengawasannya.
Untuk pengawasan waqaf yang sifatnya perorangan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut, yaitu :
·         Berakal dan sehat
·         Baligh
·         Dapat dipercaya
·         Mampu melaksanakan urusan-urusan  waqaf.

Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim berhak menunjuk orang lain yang mempunyai hubungan kerabat dengan waqaf. Bila kerabat juga tidak ada, maka ditunjuk orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan dengan lancar dan baik, pengawasan waqaf yang bersifat perorangan boleh diberi  imbalan secukupnya sebagai gajinya atau boleh diambil dari hasil harta waqaf tersebut. Pengawasan harta waqaf berwenang melakukan perkara-perrkara yang dapat mendatangkan kebaikan harta waqaf, dan mewujudkan keuntungan-keuntungan bagi tujuan waqaf, dengan memperhatikan syarat-syaratyang ditentukan waqif.
Jaminan perwaqafan di Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang pokok Agraria No.5 tahun 1960 pasal  49 ayat 3 yang menyatakan bahwa perwaqafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan peraturn pemerintah.[18]
Berdasarkan hadist  yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a yang menceritakan tentang waqaf Umar bahwa waqaf umar yang mencertakn tentang waqaf umar bahwa waqaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan diheibahkan. Masalahnya adalah apabila harta waqaf  berkurang, rusak atau t dak memenuhi fungsinya sebagai harta waqaf, apakah harta waqaf itu harus dipertahankan tidak boleh dijual atau ditukar?,
Perbuatan waqaf  dinilai ibadah yang senatiasa mengalir pahalanya apabila harta  waqaf dapat memenuhi fungsinya yang dituju. Dalam hal harta waqaf  yang berkurang, rusak, atau tidak lagi dapat memenuhi  fungsinya yang dituju, harus dicari jalan keluarya agar harta tersebut  utuh dan  tidak berkurang. Bahkan untuk menjual atau menukarkannya pun tidak dilarang, kemudian ditukarkan dengan benda lain yang dapat memenuhi tujuan waqaf.
Salah satu ulama Mazhab Hambali yang dikenal dengan nama Ibnu Qudamah berpendapat  bahwa apabila harta waqaf tersebut mengalami kerusakan sehinggga tidak dapat lagi membawa manfaat sesuai dengan tujuannya, hendaklah dijual saja, kemudian harga penjualannya dibelikan dengan benda-benda lain yang akan mendatangkan manfaat sesuai dengan tujuan waqaf dan benda-benda yang dibelikan itu berkedudukan sebagai harta waqaf seperti semulanya.[19]



waqaf  adalah menahan perpindahan miliksuatu harta yang bermanfaat dan tahan lama,sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untukmencarikeridhaan Allah SWT.
Rukun- rukun wakaf adalah
e.       Orang yang berwakaf ( wakif )
·         Berhak berbuat kebaikan
·         Kehendak sendiri bukan karena paksaan
f.       Harta yang diwakafkan ( maukuf )
·         Kekal zatnya,. Berarti bila manfaatnya diambil, zat barang itu tidak rusak.
·         Kepunyaannya yang diwakafkannya
g.      Tujuan wakaf ( maukuf`alaih )
h.      Pernyataan wakaf ( sighat wakaf )
Macam-macam wakaf
1.      wakaf ahli yaitu wakaf yang ditunjukksn kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakaf atau bukan.
2.      Wakaf khairi adalah wakaf secara tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum)
Ketentuan-ketentuan Wakaf
1.      Harta waqaf itu harus tetap ( tidak dapat dipindahkan kepada orang lain ), baik dijualbelikan, dihebahkan, maupun diwariskan.
2.      Harta waqaf terlepas dari pemilikan orang yang mewaqafkannya.
3.      Tujuan waqaf itu harus jelas ( terang )dan termasuk dalam perbuatan baik menurut ajaran agama islam.
4.      Harta waqaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam dalam harta waqaf sekedar perlu tidak berlebihan.
Untuk pengawasan waqaf yang sifatnya perorangan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut, yaitu : Berakal dan sehat, Baligh, Dapat dipercaya, Mampu melaksanakan urusan-urusan  waqaf.

Syarat syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut
1.      Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu.
2.      Tujuan wakaf harus jelas
3.      Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh orang yang mewakafkan.
4.      Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiar
5.      Hendaklah jelas kepada siapa diwaqafkan.


















DAFTAR PUSTAKA


 ‘Abdul Hamid . Su’ad , Taisiiru Ar-Rahman  Fi Tajwidu AL-Qur’an , Mesir, Daru At-  Taqwa, 2001

Abi Bakri Al Murginani.Syaih Al-Islamu Burhanuddin Ali. Fathu Al-Qadir.Libanon Darulkitab Al-Ilmi’ah.1995.

Ahmad Qoqri Anwar. Islamic Jurisprudence In The Modern Work,  New Delhi,
Taj Company, 1986.

             Al-Alabij.Adijani. Perwaqapan Tanah di Indonesia. Jakarta, PT. Rajawali Pers, 1989

Al-Syaukani, Nail al-Authar, Mesir, Musthafa al-Baby al-Halabi,

Azhar Basyir.Ahmad Wakaf; Izarah dan Syirkah. Bandung, PT. Al Ma’rifat.1987.

Direktorat Pemberdayaan Waqaf, Fiqih Waqaf, Jakarta,Departemen Agama Ri.2007

Direktorat Pemberdayaan Waqaf, Pedoman Pengelolaan Waqaf, Jakarta, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam. 2007.

            Karim.Helmi, Fiqih Muamalah, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993

Muzarie.Mukhlisin. Hukum perwaqafan, Jakarta, Kementrian Agama RI, 2010

Rasjid.Sulaiman. Al-Fiqhu Al-Islamu, Bandung, Sinar Baru Algensido, 2010 .

Sabiq.Sayyid. Fiqhu as-Sunnah, Lebanon, Dar al-‘Arabi, 1971.

S.C Sircar. Al-Syari’ah,Sunni and Imamah Code, New Delhi, Nusrat Ali  Nasri For  kitab, 2006.

Soemitra.Andre, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta, Kencana, 2009.

Suhendi.Hendi . Fiqih Muamalah, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.

Syaih Asy-Syafi’I.Jaubali. Mughni Al-Muhtaj. Turki, Darul Al-Fikru, 2009.  






                     





[1] Adijani Al-Alabij, Perwaqapan Tanah di Indonesia. (PT. Rajawali Pers: Jakarta 1989). H 23
[2]  Syaih Al-Islamu  Burhanuddin Ali Bin Abi Bakri Al Murginani. Fathu Al-Qadir. ( Darulkitab Al-Ilmi’ah: Libanon 1995). H 189-190
       
[3] Ahmad Azhar Basyir, Wakaf; Izarah dan Syirkah. (PT. Al Ma’rifat : Bandung 1987). H. 5
[4]  Su’ad wa ‘Abdul Hamid , Taisiiru Ar-Rahman  Fi Tajwidu AL-Qur’an , ( Daru At-Taqwa, Mesir :2001 ). H
[5]  Al-Syaukani, Nail al-Authar, (Mesir, Musthafa al-Baby al-Halabi) H.24
[6]  Mukhlisin Muzarie, Hukum perwaqafan (Jakarta : Kementrian Agama RI, 2010), hlm, 99
[7]  Direktorat Pemberdayaan Waqaf, Fiqih Waqaf, ( Jakarta :Departemen Agama Ri,2007),H. 6-10
[8] Ahmad Qoqri Anwar. Islamic Jurisprudence In The Modern Work,(New Delhi, Taj Company), H.455

[9] Heli Karim, Fiqih Muamalah. (Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1993). H.93
[10]  Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah. ( Raja Grafindo Persada,  Jakarta: 2002 ). H 242
[11]  Sulaiman  Rasjid, Al-Fiqhu Al-Islamu ( Sinar Baru Algensido, Bandung: 2010 ). H 343
                     
[12] Syaih Jaubali Asy-Syafi’I,  Mughni Al-Muhtaj. ( Darul Al-Fikru, Turki :2009 ). Juz 2. H.510-512 
[13] Andri Soemitra, Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Kencana, Jakarta : 2009), H.439
[14] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah. (PT.Raja Grafindo Persada,  Jakarta: 2002). H 242-243
                                           
[15] Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, (Lebanon : Dar al-‘Arabi), 1971, hal.387
[16] Ibid
[17]Dr.H. Hendi Suhendi. M.Si, Fiqih Muamalah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo ), hal. 246
[18] S.C Sircar. Al-Syari’ah,Sunni and Imamah Code, (New Delhi, Nusrat Ali  Nasri For  kitab), H.148.

[19]  Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah. (PT.Raja Grafindo Persada,  Jakarta: 2002). H 246-247

Tidak ada komentar:

Posting Komentar